Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 237 Tahun 2010 Tanggal 20 September 2010, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapat Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) untuk pelamar umum yang akan ditempatkan/ditugaskan untuk mengisi kekosongan jabatan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pengumuman
- Lampiran 1. Formasi
- Lampiran II a Form Lamaran
- Lampiran II b Form Biodata
- Lampiran III Ketentuan tentang Pengesahan Ijazah
- Lampiran IV Petunjuk Pengisian Biodata Online
Sumber: KKP
0 comments:
Posting Komentar